Kadispar Buleleng Tanggapi Viralnya Pungli di Air Terjun Sekumpul
Senin, 15 Juli 2019,
16:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Menanggapi viralnya informasi tentang praktek pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di objek wisata air terjun Sekumpul, Buleleng direspon oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Ir. Nyoman Sutrisna MM.
[pilihan-redaksi]
Dijelaskan berdasarkan peraturan Bupati Buleleng no 59 tahun 2017 tentang peninjauan tarif retribusi tempat dan tempat hiburan bahwa untuk obyek retribusi pelayanan tempat rekreasi Air Terjun Sekumpul retribusi untuk tiket masuknya adalah Rp 20.000 untuk dewasa dan Rp10 ribu untuk anak-anak.
Dijelaskan berdasarkan peraturan Bupati Buleleng no 59 tahun 2017 tentang peninjauan tarif retribusi tempat dan tempat hiburan bahwa untuk obyek retribusi pelayanan tempat rekreasi Air Terjun Sekumpul retribusi untuk tiket masuknya adalah Rp 20.000 untuk dewasa dan Rp10 ribu untuk anak-anak.
Jika, lanjutnya, pihak Bumdes menginginkan peningkatan pendapatan dari obyek ini dengan mengenai pungutan tambahan fasilitas atau jasa lain yang disediakan oleh pihak Bumdes haruslah dibentuk Peraturan Desa (perdes) yang mendasari pungutan tersebut dengan mengacu kepada peraturan perundangan di atasnya dan diatur tata kelolanya yang lebih detail.
Sutrisna menegaskan Bumdes hanya sebagai pelaksana teknis dari apa yang telah tercantum di dalam Perdes tersebut dan tidak membuat produk hukum atau aturan tersendiri. (bbn/rls/rob)
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: bbn/rls