Polres Badung Limpahkan Perkara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkab Badung
Rabu, 14 Agustus 2019,
08:18 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 200 juta dengan tersangka I MR (49) ke Kejaksaan Negeri Badung.
[pilihan-redaksi]
Tersangka MR saat itu menjabat Kelian Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung. Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta tersangka terlibat dugaan korupsi dana hibah Rp 200 juta dari APBD Kabupaten Badung tahun 2016. Dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung.
Tersangka MR saat itu menjabat Kelian Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung. Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta tersangka terlibat dugaan korupsi dana hibah Rp 200 juta dari APBD Kabupaten Badung tahun 2016. Dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung.
"Tersangka selaku kelian menerima dana hibah untuk pembangunan satu buah pelinggih gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon. Namun sisa dari dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang AKBP Yudith didampingi Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Selasa (13/8).
Diterangkannya, kasus ini muncul setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung menerima laporan dari masyarakat, Oktober 2018 lalu. Setelah diselidiki, polisi mengungkap keterlibatan tersangka Made Redi yang membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2019,” tegasnya. Dia tidak ditahan karena pertimbangan penyidik selama menjalani pemeriksaan kooperatif,” ungkapnya.
Sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dana hibah seharusnya dipakai untuk pembangunan gedong dan puwaregan (dapur) Pura Dalem Kebon. Namun dalam pelaksanaannya hanya rehab gedong, sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakan.
Sementara, kata AKBP Yudith, berdasar keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, akibat perbuatan I Made Redi dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.116.453.000. Di pemeriksaan, tersangka mengaku uang sisa dana hibah digunakan untuk keperluan pribadi.
Ditambahkanya, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil pengembangan tersangka Made Suweca (40) yang kini mendekam di Lapas Kerobokan. Pria yang disapa Gareng ini melakukan penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung yang mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan tersangka MR selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang. Ia membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak sesuai fakta sebenarnya, yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya.
Harga satu ekor sapi Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta. Selain itu, tersangka juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Selain itu, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka hari ini dilimpahkan ke Kejari Badung bersama barang bukti,” terang AKBP Yudith. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl