Ombudsman Bali Sebut Tiga Pelanggaran dalam PPDB 2019
Jumat, 6 September 2019,
22:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Khatab, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 .
Hal ini disampaikan Umar dalam rapat evaluasi terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Jl. Melati No. 14, Denpasar Jumat (6/9). Rapat dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota di Bali.
Tiga pelanggaran dalam PPDB 2019 yang dimaksud Umar yakni pertama terkait campur tangan kekuasaan para anggota legislatif agar mendapat jatah di sekolah negeri. Pihak Ombudsman menemukan hal tersebut antara lain terjadi di Kabupaten Tabanan.
"Kedua terkait kuota ruang kelas sekolah negeri yang belum mampu menampung siswa, dan ketiga terkait keterangan domisili ilegal yang kerap dilakukan orang tua agar anaknya dapat diterima di sekolah negeri,"jelas Umar.
"Kami berharap Pemda segera mengevaluasi kualitas pendidikan, terutama di sektor tenaga dan sarana prasarana, sehingga siswa tidak lagi melihat sekolah favorit atau tidak. Selama ini kita lihat siswa memilih sekolah negeri karena fasilitasnya lengkap," ujar Umar.
Di antara tiga pelanggaran, Umar mengatakan intervensi politik memang belum dapat dihindari, bahkan ia menilai jika komitmen politik di suatu daerah masih lemah, pelanggaran tersebut akan kembali terulang.[bbn/tim/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -