search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Boleh Cuti Bersama Hingga Pergi ke Mal?
Jumat, 20 September 2019, 23:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Dalam revisi UU no 12/1995 tentang Pemasyarakatan napi dan tahanan bisa menggunakan hak cuti bersama untuk kembali ke rumah bahkan pergi ke mal.
 
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari Vivanews.com, revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) telah disepakati. Dalam UU tersebut mengatur beberapa hak tahanan dan napi seperti misalnya, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, hingga rekreasional.
 
Anggota Panja RUU Pemasyarakatan, Muslim Ayub mengatakan dalam RUU tersebut juga mengatur mengenai cuti bersyarat Napi dan tahanan. Pada cuti bersyarat itu Napi dan tahanan bisa menggunakan hak cuti bersama untuk kembali ke rumah bahkan pergi ke mal.
 
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim, Jumat 20 September 2019
 
Belum diketahui seperti apa mekanisme pengajuan cuti bersyarat bagi napi dan tahanan. Yang jelas menurut Muslim, hal yang berkaitan dengan cuti akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di situ akan diatur secara detil bagaimana syarat hak-hak tahanan dan napi termasuk soal cuti dan hak rekreasional.
 
[pilihan-redaksi2]
"Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," ujarnya
 
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran akan disalahgunakannya aturan tersebut, Muslim mengatakan hal itu kembali kepada pribadi dari petugasnya masing-masing. Yang jelas DPR menurut Muslim akan mengawasi ketat dengan membentuk dewan pengawas yang memantau jalannya sistem di dalam pemasyarakatan.
 
"Nanti dewan pengawasan itu dibentuk oleh DPR nanti entah siapa orangnya, apakah lembaga mana, LSM, perguruan tinggi, itu kan. Kami mau dengan banyaknya napi ratusan ribu orang tidak akan sanggup Komisi III itu mengawasi, dibentuklah dewan pengawas," ujarnya. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami