search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemukulan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod, Polisi Tetapkan Anom Sebagai Tersangka
Minggu, 6 Oktober 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah merampungkan proses pemeriksaan terhadap laporan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod Denpasar, Made Bagus Kertha Negara (39), penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan PNAJ alias Anom (28) sebagai pelaku penganiayaan tunggal, sedangkan bapaknya sendiri Pande Yana tidak terlibat.

[pilihan-redaksi]
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, Minggu (6/10/2019). Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pande Anom ini dilakukan, pada Jumat (4/10/2019) setelah yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Made Bagus Kertha Negara. 

Dimana, Wakil Bendesa Adat Denpasar itu awalnya melaporkan dikeroyok oleh bapak dan dua anaknya serta belasan anggota omas di Bali di sebuah gang di Jalan Kartini sebelah Selatan Br. Wangaya Kelod, Denpasar Barat, Selasa (1/10/2019) sore. Bahkan kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan keterangan saksi saksi di TKP, Anom mengakui memukul korban. “Sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui memukul korban sebanyak 5 kali di bagian wajah,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 

[pilihan-redaksi2]
Ditanya apakah bapaknya Pande Yana dan anaknya perempuan ikut terlibat? Kompol Arta mengatakan dari proses penyidikan yang dilakukan terbukti hanya Pande Anom yang melakukan. “Sementara proses sidik terbukti tersangka Pande Anom yang melakukan penganiayaan. Latarbelakang pelaku dan korban sebelumnya ada permasalah lama,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini. 

Akibat perbuatannya, Anom yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar itu dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan Barang Siapa Dengan Terang-terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama lima Tahun Enam Bulan.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami