Polisi Bongkar Kasus Mafia Properti Bodong di Pecatu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar kasus mafia properti bodong (fiktif), dalam proyek pembangunan di The Anaya Village Pecatu, Desa Pecatu Kuta Selatan.
[pilihan-redaksi]
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan pemilik sekaligus developer The Anaya Village Pecatu, LP (44) sebagai tersangka. Pria asal Ambon ini berhasil meraup keuntungan dari aksi penipuan yang dilakukannya terhadap korbannya Eka Harsana sebesar Rp.387.500.000, dalam hal pembelian 2 unit villa yang ternyata fiktif.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, kasus ini bermula ketika Eka Harsana menghadiri undangan launching dari Liliek Setiangsih Soetipto selaku Lead Marketing perumahan The Anaya Village Pecatu, di Desa Pecatu Kuta Selatan, Sabtu 20 Mei 2017 silam.
Dalam undangan tersebut, korban yang tinggal di Jalan Ceningan Sari nomor 31 Br. Puri Agung Sesetan Denpasar Selatan, bertemu dengan pemilik sekaligus developer The Anaya Village Pecatu, Lukas Pattinasarany.
Dalam pertemuan tersebut, Lukas memberikan brosur sekaligus menawarkan perumahan yang akan dibangun dengan harga per-unit Rp. 1.125.000.000. Korban akhirnya tertarik untuk membeli 2 unit villa. Selanjutnya, korban dipanggil oleh Lukas ke kantornya di PT. Anaya Graha Abadi di Jalan Imam Bonjol nomor 339 C Denpasar, pada 27 Juli 2017 silam, untuk menandatangani perikatan jual beli dihadapan notaris I Wayan Suwitra Yasa SH.
"Korban kemudian melakukan pembayaran DP serta angsuran sebesar Rp. 387.500.000," ujar mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara itu.
Kasus penipuan itu terungkap setelah korban pada tanggal 17 September 2018 silam, mengecek lokasi proyek pembangunan villa tersebut. Namun korban kaget, ternyata proyek pembangunan villa tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya. Bahkan, tak ada satu pun bangunan yang berdiri.
"Pembangunan villa tidak berjalan dan belum ada bangunan alias fiktif. Korban melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Bali 27 Mei 2019 lalu," terangnya.
Setelah menerima laporan korban, memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, Lukas ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang tinggal di Jalan Tukad Pancoran IV No 9 Br. Bekul, Panjer, Denpasar Selatan, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, pada Rabu (23/10/2019).
"Dia (LP) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka tindak penipuan sebagaimana terkandung dalam Pasal 378 KUHP," tegas perwira melati tiga di pundak itu.
Selain menahan LP, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni PPJB pembelian Rustam dan Eka Harsana, kwitansi pembayaran unit villa, bukti transfer pembayaran unit villa dan surat pelunasan unit villa.
Reporter: bbn/bgl