search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imigrasi Ngurah Rai Bantah Sediakan Villa untuk Borunan Skimming yang Kabur
Rabu, 20 November 2019, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Imigrasi membantah jika menyediakan vila untuk buronan Amerika Serikat (AS) yang kini dikabarkan kabur dari rutan imigrasi.

[pilihan-redaksi]
"Bahwa kantor imigrasi kekas I khusus TP I Ngurah Rai tidak menyediakan vila untuk WN lebanon atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patitosta," kata Amran Aris, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, melelui rilis resmi, Rabu (20/11).

Pihak imigrasi juga menolak tanggung jawab atas hilangnya buronan Amerika asal Lebanon ini. Pihak kejaksaan juga memberikan pernyataan soal hal ini.

Seperti yang disampaikan Wakil Kejati Bali Didik Farkhan, Bahwa sebelum membebaskan yang bersangkutan dari Kerobokan sesuai putusan pengadilan itu kami koordinasikan kesana (imigrasi). 

"Kami ada putusan bebas ditolak seperti Jaksel yang dilakukan hingga dilakukan pendeteksian. Akhirnya dijemput," jelas Didik. 

"Akhirnya kami buatkan surat agar dapat dilakukan imigrasi mencegah ke luar negeri dan ada pernyataan dijemput. Kalau dijemput kan jaksa memikirnya sudah aman seperti kasus Jaksel. Keluar penetapan dari pengadilan tinggi. Ketika kita mau mengambil sesuai penetapan pengadilan tinggi orangnya gak ada," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabie Ayad Abderahman (30), buronan Pemerintah Amerika Serikat diduga kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai, Bali. Hal tersebut diketahui saat Rabie akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan mengatakan, Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp7 triliun. Ia saat itu ditangkap di Bali oleh Polda Bali pada 19 April 2018. Penangkapan dilakukan karena adanya red notice atau peringatan dari interpol.

Usai ditangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie pada Rabu (23/10). 

Penolakan dilakukan karena Hakim menilai nama yang dipersidangkan berbeda dengan yang di pasport. 

“Tapi Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tattonya juga,” katanya.

Saat Jaksa mengajukan banding, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai. Saat banding diterima, Rabie kemudian akan diambil dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, saat diambil pada Selasa (29/10), pihak Imigrasi menyebut Rabie telah kabur.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami