JRX Masuk Sel, Gendo: Semoga Muncul Orang Sopan Suarakan Rakyat Kecil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan bahwa Jerinx dalam kondisi baik baik saja, setelah dirinya berstatus tersangka.
[pilihan-redaksi]
Aktivis lingkungan hidup ini menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.
Dia pun mengeluarkan kritikan tegas terkait postingan Jerinx hingga dijerat sebagai tersangka.
"Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini, ucapnya.
Reporter: bbn/bgl