search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 Jaksa Dikerahkan dalam Tahap Pelimpahan Jerinx di Polda Bali
Kamis, 27 Agustus 2020, 15:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selang beberapa hari pelimpahan tahap I di Kejaksaan Tinggi Bali, kini penggebuk drum band punk rock 'Superman Is Dead' (SID) Jerinx yang punya nama lengkap Gede Ari Astina telah dilakukan pelimpahan tahap II.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan langsung di Mapolda Bali, Kamis (27/8). Tidak tanggung-tanggung, ada tujuh jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar dikerahkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada IDI. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widianta mengatakan, setelah tahap II maka kejaksaan akan menyusun surat dakwaan. Sementara tersangka akan dititipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari.

"Setelah pelimpahan ini, segera kita akan menyusun surat dakwaan. Untuk tersangka dititip rutan Polda Bali," jelasnya usai pelimpahan di Mapolda Bali.

Disampaikannya, ada tujuh jaksa yang ditunjuk untuk melakukan pembuktian di persidangan disebutkan empat jaksa dari Kejati Bali, selaku koordinator Jaksa Otong Hendra Rahayu,SH.MH bersama anggota Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. 

Lalu tiga jaksa dari Kejari Denpasar, dipimpin langsung oleh Kasipidum I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat drumer S.I.D, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu.

Tersangka yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 

Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami