search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Bayar Pajak, KPK Minta Aset NTB di Gili Trawangan Ditertibkan
Selasa, 24 November 2020, 07:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aset-aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, agar mulai ditertibkan. 

Pasalnya, pengelolaan aset-aset tersebut diduga bermasalah dalam hal pembayaran pajak sejak perjanjian kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada tahun 1995, dengan jangka waktu kerjasama selama 70 tahun. 

Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi antara Pemda dan KPK

Mengingat dalam pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan itu, ada kerjasama pemanfaatannya dengan pihak ketiga.

"Yang namanya kerja sama harus menguntungkan kedua belah pihak. Artinya tidak merugikan pemerintah daerah," jelas Aida Ratna Zulaiha, selaku Koordinator KPK wilayah III dang didampingi Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah di sidak  ke Gili Trawangan, Senin (23/11).

Aida menjelaskannya, luas aset-aset yang dikelola mencapai 75 hektar. Dengan rincian sebanyak 65 hektar dikelola oleh PT GTI, dan sisanya yang 10 hektar diserahkan ke masyarakat secara legal. Namun faktanya, pihak ketiga belum mampu mengelola dengan baik dan kewajibannya belum dipenuhi sesuai prosedur. 

Dalam hal ini, KPK juga mendorong Pemda untuk bekerjasama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB agar bisa menemukan solusi terbaik.

"Kita juga tidak mau merugikan masyarakat. Tetapi harus ada kejelasan buat pemerintah daerah, bahwa kerjasama ini harus saling menguntungkan," ungkap Aida. 

Dijelaskan bahwa selama ini cafe, restoran dan bangunan lainnya yang dibangun di atas aset itu harusnya bayar pajak pada Pemda. 

"Kalau ini diberdayakan dengan baik, maka otomatis ada peningkatan PAD," harap Aida.

Menurutnya, keputusan terakhir akan dilihat dari hasil kajian yang dilakukan pihak Asdatun bersama Pemda. Yang didukung dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Asdatun untuk memberikan rekomendasi. 

Setelah itu pihak Pemda menyampaikan kronologis kepada Asdatun. Lalu kemudian Asdatun akan melakukan evaluasi dengan memberikan laporan khusus.

"Untuk mempercepat itu, penandatanganan SKK akan dilakukan hari ini, Senin (23/11) atau besok. Intinya kami ingin mendorong aset itu dapat dikelola dengan baik. Sehingga tidak ada yang dirugikan. Sehingga potensi ini dapat meningkatkan PAD NTB untuk pembangunan ke depannya," tutup Aida.

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami