Sejumlah Desa di Tabanan Sulit Alokasikan 8% Anggaran untuk Penanganan Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Upaya penanganan kasus Covid-19, pemerintah memberikan ijin kepada desa untuk menggunakan dana APBDes.
Sesuai dengan aturan dari pusat, Aturannya, desa minimal harus menyiapkan minimal 8 persen dana untuk penanganan Covid di luar Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Dana Desa (DD). Namun di Kabupaten Tabanan, ada sejumlah desa yang belum mampu menyiapkan dana tersebut sehingga desa wajib melakukan Musdes khusus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan Roemy Liestyowati dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 PPKM skala mikro tahap I, Senin (22/2) menjelaskan, terkait dana desa sudah ditransfer ke rekening desa sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana untuk desa reguler proses pencairan dilakukan sebanyak tiga kali, sementara desa mandiri dua kali dengan perhitungan 60-40.
“Terkait pelaksanaan PPKM khususnya transfer dana desa, sudah masuk ke seluruh rekening desa berdasarkan regulasi yang ada,” terangnya.
Dan terhadap perubahan APBDes, pihaknya juga sudah menindaklanjuti bersama Ketua forum perbekel Tabanan sekitar 10 hari lalu dalam sebuah pertemuan, untuk membahas terkait dengan pelaskanaan PPKM. Dimana masing-masing desa hendaknya melakukan musyawarah desa khusus karena berdasarkan regulasi yang ada, ditegaskan dana untuk mendukung pandemi ini adalah 8 persen di luar BLT DD.
“Desa sudah melakukan refocusing APBDes untuk penyisihan dana 8 persen di luar BLT/DD,” ungkapnya.
Hanya saja, belum semua desa mampu menyiapkan dana minimal 8 persen tersebut. Untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan desa-desa tersebut segera menggelar Musdes khusus untuk menyiapkan dana tersebut termasuk proses refocusing anggaran desa.
“Mereka sudah kami minta menggelar Musdes khusus dan sampai saat ini sudah banyak desa yang melakukan buka posting untuk refocusing anggaran,” jelasnya.
Terkait dengan PPKM di desa kata Roemy, pihaknya sudah mengeluarkan surat penegasan sesuai regulasi yang ada. Salah satu poin penting, agar desa dinas melakukan kesepakatan dengan desa adat.
“Tujuannya agar tidak terjadi overlapping penggunaan dana pada program yang sama didandai oleh dua sumber. Kami juga sudah memonitor langsung ke desa yang kapasitasnya kurang,” sebutnya.
Reporter: bbn/tab