DPRD Tabanan Pertanyakan Sumber Gaji PPPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mempertanyakan sumber anggaran untuk gaji tenaga pendidik yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hal tersebut terlontar dalam rapat kerja antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Gaji PPPK akan dibebankan kepada APBD. Di sisi lain, melihat kuota yang disediakan pemerintah pusat, jumlahnya tidak sedikit.
Mencapai seribuan orang lebih. Anggota DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani dalam rapat kerja antara Banggar dan TAPD Kabupaten Tabanan mempertanyakan hal tersebut.
“Itu (anggaran gaji) kalau dipasang cukup besar. Bisa sekian miliar. Dalam setahun berapa itu? Nah ini BKPSDM dan Disdik mesti mencermatinya. Karena di sisi lain, APBD 2022 diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi,” tanya politisi PDI Perjuangan asal Pupuan ini.
Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Pusat, mereka yang masuk PPPK harus masuk ke dalam Data Pokok Kependidikan atau Dapodik. Dan jumlah tenaga pendidik yang sebagian besar tenaga kontrak yang masuk dapodik cukup besar.
“Inilah yang potensinya dipasang di anggaran 2022. Itu ribuan (orang) pak. Jadi kira-kira yang akan Bapak lakukan di 2022 itu apa terkait gaji PPPK ini. Pastinya per 1 Januari 2022 mereka sudah jelas menjadi PPPK,” tegas politisi yang juga Sekretaris Komisi I ini.
Terkait hal itu, Sekda yang juga Ketua TAPD Tabanan, I Gede Susila, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran tersebut. Terlebih penganggarannya diamanatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya, kebutuhan anggaran tersebut akan dipasang sebesar Rp 30 miliar.
“Dari sisi anggaran kami telah siapkan. Entah berapa jumlah (PPPK) yang akan kami terima nantinya di 2022. Karena ini menjadi kewajiban. Amanat Kemendagri untuk menganggarkan,” sebut Sekda yang juga Ketua TAPD Tabanan.
Diakuinya, bahwa nilai Rp 30 miliar yang dipasang sebagai rencana anggaran tersebut tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Jangankan setahun anggaran, sampai perubahan, dirasa belum cukup juga.
“Tentu ini tidak akan cukup untuk Rp 30 miliar ini. Sampai menjelang perubahan. Sehingga anggaran (tenaga) kontrak ini akan digeser untuk itu. Sehingga jumlah kontrak yang kami punya ini bisa digeser untuk penambahan angka Rp 30 miliar. Dan penetapan PPPK ini apakah pada Januari, Februari, atau Maret. Kami belum mengetahui angka-angka (jumlahnya),” pungkas Susila.
Reporter: bbn/adv