Bendesa dan Prajuru Perusak Penjor Galungan Dituntut Setahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sidang kasus perusakan Penjor Galungan di Desa Taro Kelod kali ini memasuki agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum, menuntut tujuh terdakwa yang terdiri dari Bendesa hingga prajuru adat yang merusak penjor di rumah Mangku Ketut Warka dengan tuntutan setahun penjara.
Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat pada Selasa (22/2). Yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU dan perwakilan Penasihat Hukum, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim dan perwakilan Penasihat Hukum para Terdakwa, serta Rutan Kelas II B Gianyar, yang menjadi tempat 7 terdakwa ditahan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada Ketujuh Terdakwa yaitu pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, karena terbukti melanggar pasal 156 a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun yang menjadi pertimbangan yaitu Hal yang memberatkan tuntutan 7 terdakwa ialah perbuatan para terdakwa meresahkan umat Hindu, adat, tradisi dan budaya di Bali,” ujar Humas Kejari Gianyar Gede Ancana yang juga Kasi Intel.
Kemudian atas surat tuntutan tersebut, Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan Pledoi (nota pembelaan) pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nyoman Astana dan Gede Nariana, mengaku menghormati tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan mendatang pihaknya juga sudah menyusun nota pembelaan.
Berdasarkan bukti-bukti serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, saksi mahkota, pemeriksaan Terdakwa dan bukti bukti yang diajukan, diharapkan mengungkap apa yang benar dan apa yang salah, apa yang masuk akal dan apa yang tidak masuk akal.
“Kami berharap ada pertimbangan secara objektif terhadap yang dilakukan oleh para terdakwa dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan,” ujarnya.
Disebutkan, fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa hanyalah sebagai prajuru adat yang senantiasa berusaha menjalankan tugaskan sebagaimana diamanatkan oleh awig-awig dan hasil Pasemuan /Pesangkepan adat yang menjadi landasan norma hukum adat di Desa Adat Taro Kelod.
“Seusai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, menyebutkan, keputusan Pasangkepan Desa Adat mengikat secara hukum bagi seluruh Krama Desa Adat,” tandasnya.
Tindakan pemindahan penjor galungan milik I Ketut Warka yang dilakukan oleh para terdakwa adalah semata-mata untuk menjalankan putusan adat dan tidak ada niat sedikit pun dari masing-masing terdakwa.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr