Jasad Wanita di Pantai Legian Korban Pembunuhan, Pelaku Tak Terima Dihina
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Akhirnya terjawab, mayat wanita telanjang yang ditemukan di Pantai Double Six, Jalan Legian Kuta, pada Sabtu 24 Juni 2023 ternyata korban pembunuhan.
Wanita asal Bima, Nusa Tenggara Barat itu dibunuh oleh temannya sendiri, Marianus Garu (28) usai mabuk-mabukkan di TKP.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kuta dan Polresta Denpasar, tiga jam berselang pembunuhan tersebut. Kasus ini dirilis langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas di mapolsek Kuta, pada Minggu 25 Juni 2023.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan rekan-rekan prianya salah satunya tersangka Bryan nongkrong di sebuah kios di TKP Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka meneguk minum-minuman keras jenis anggur dan beer sampai mabuk.
"Korban dan pelaku ini berteman dan baru kenal satu minggu, dan mereka minum-minum di kios dekat TKP," ungkap Kombes Bambang didampingi Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita.
Saat mabuk, korban menyindir pelaku asal Manggarai Timur, Flores Nusa Tenggara Timur itu sebagai penyuka sesama jenis alias homo. Bahkan korban asal Bima NTB itu menyindir soal kelamin dipotong jadi bencong. Tidak terima sindiran itu, tersangka Bryan marah.
Dalam keadaan pengaruh alkohol, Bryan emosi dan mengambil senjata tajam (saja jenis golok dan pecahan botol di belakang kios. Ia langsung menebas korban secara membabi-buta.
Akibat tebasan itu korban terkena tebasan di bagian kepala, leher di bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di bagian kedua tangan.
"Dari hasil visum ada 16 luka yang diderita korban," ujar mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Yang ironis, usai membacok tersangka masih sempat mengajak korban ke bibir pantai untuk membersihkan lukanya. Tapi apa daya, karena kondisinya banyak mengeluarkan darah, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
Tersangka lantas membuang senjatanya di pasir dan meninggalkan korban. Tak lama berselang, mayat wanita itu ditemukan oleh pengunjung pantai pada pagi harinya dalam kondisi mengenaskan setengah telanjang.
Hasil lidik tim gabungan, Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku seorang laki-laki berusia sekitar 25-30 tahun. Pelaku ditenggarai sempat bertengkar dengan korban. Sehingga dari petunjuk tersebut, Polisi berhasil menangkap tersangka sedang tidur di dalam kios bersama temannya, yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP.
Di lokasi petugas menemukan barang bukti sepasang sandal berisi bercak darah, sebuah kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta celana warna hitam dengan bercak darah.
"Untuk senjata masih kami cari," beber perwira melati tiga di pundak itu.
Dari interogasi, tersangka Bryan mengakui bahwa korban adalah teman yang tinggal di satu kos di Legian, namun beda kamar. Ia juga mengaku menyukai korban tapi tidak mau mengutarakannya. Tapi dia merasa dihina oleh korban sehingga tidak bisa mengontrol emosi dan nekat menghabisi nyawa korban.
Selain itu, Polisi masih mendalami terkait korban ditemukan hanya memakai baju, bra dan celana dalam. Pihaknya sedang menunggu izin dari pihak keluarga untuk melakukan otopsi. Sementara dari kejadian itu, Polisi menetapkan tersangka Bryan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl