search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Karyawan Outsourcing Hotel di Nusa Dua Bawa Paket Sabu di Kawasan Bandara
Selasa, 11 Juli 2023, 19:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Karyawan Outsourcing Hotel di Nusa Dua Bawa Paket Sabu di Kawasan Bandara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua karyawan outsourcing hotel ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat berkendara melintas di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I Kuta Badung pada Selasa 4 Juli 2023. Dari tangannya disita paket sabu 0,16 gram yang diakui dibeli dari wilayah Sesetan seharga Rp 200.000. 

Kedua tersangka itu yakni masing-masing I Kadek AS (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek ALM (20) asal Melaya, Jembrana. Keduanya kini menjadi terperiksa guna mendalami keterlibatan pelaku lain. 

Menurut Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H., kedua pekerja outsourcing di sebuah hotel di Nusa Dua itu ditangkap atas laporan masyarakat. 

Atas informasi itu, pihaknya menyelidiki di seputaran Jalan Bandara Ngurah Rai. Tak lama muncullah dua orang pria seperti ciri ciri yang disebutkan tersebut. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tiba di lokasi pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WITA. 

"Kedua tersangka mengendarai sepeda motor melintas di TKP penangkapan," ungkapnya. 

Melihat gerak-geriknya mencurigakan, Polisi langsung menghadang dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana panjang warna hitam dikenakan Kadek AS barang bukti 1 paket narkoba. 

"Disita 1 potongan pipet bening bergaris biru putih didalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto," ungkapnya. 

Mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini mengatakan kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan seharga Rp.200 ribu. 

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. 

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan masih diperiksa," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami