search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Preman Aniaya Bartender Bar Umalas Sempat Ancam Berhentikan Polisi
Senin, 28 Oktober 2024, 19:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Preman Aniaya Bartender Bar Umalas Sempat Ancam Berhentikan Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polres Badung akhirnya menuntaskan kasus pengeroyokan yang dialami karyawan bartender The Umalas Signature yakni IBPASP (22). 

Dua pelaku preman yang sebelumnya mengaku ormas, yakni Frenky Saureh alias Frengky Hercules (44) dan Heiden Villierselmin (45) kini mengenakan baju seragam tahanan warna oranye. 

Dalam penjelasannya ke awak media, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan, aksi pengeroyokan ini terjadi di apartemen The Umalas Signature, di Jalan Bumbak Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 26 Oktober 2024 malam.

Sementara pelaku Frengky Hercules dan teman temanya merupakan penjaga keamanan di TKP. "Jadi, bisa dibilang sekuriti untuk menjaga apartemen di The Umalas ini," ungkapnya. 

Kasus pengeroyokan terjadi saat 6 orang mendatangi Bar di TKP dan meminta bir ke korban. Namun lantaran Bar sudah tutup dan karyawan sedang bersih-bersih, korban mengatakan tidak lagi menyediakan bir. 

"Korban mengatakan tidak tersedia bir karena Bar sudah ditutup, sehingga pelaku menjadi marah," ungkapnya. 

Emosi, pelaku Frengky Hercules sontak melemparkan korek api dan rokok ke arah korban. Karyawan Bartender tersebut sempat menangkisnya. Tak lama, korban dipukul oleh Heiden dan dilanjut oleh Frenky hingga korban tidak sadarkan diri.

Tak hanya itu, para pelaku sempat cekcok mulut dengan Polisi yang hendak melerai. Dalam video yang beredar, Frengky bahkan mengatakan akan memecat polisi tersebut. 

"Jadi sempat viral juga ucapan ucapan dari pelaku yang sempat menanyakan identitas polisi yang hadir waktu itu, kemudian melakukan intimidasi mengancam untuk dipindah ataupun diberhentikan," ungkap AKBP Teguh. 

Dijelaskannya, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur tindak pidana terkait ucapan tersebut atau tidak. Penyidik Satreskrim Polres Badung juga masih mendalami mengenai informasi mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dengan ormas tertentu. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami