Marak Rumah Mewah di Badung Disewakan, Bapenda Incar Jadi Potensi PAD
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung mengungkap adanya maraknya rumah-rumah mewah yang disewakan untuk akomodasi. Tak mau kehilangan potensi pajak hotel, petugas lapangan akan mendata jumlah rumah mewah yang disewakan secara privat kepada turis itu.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini jika terbukti ada transaksi, maka pemerintah tidak ada alasan untuk tidak menjadikan akomodasi itu sebagai objek pajak baru.
"Ada fasilitas layaknya hotel seperti kolam renang dan lain sebagainya, itu sudah tergolong vila. Rumah mewah yang disewakan apakah masuk klasifikasi akomodasi vila? Kami perlu melihat dulu apakah sesuai klasifikasi," ujarnya belum lama ini.
Ini merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa perhotelan termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Vila, rumah penginapan atau guest house, maupun tempat tinggal pribadi disewakan layaknya hotel sudah termasuk klasifikasi wajib pajak. Rumah-rumah mewah ini semula hanya mengantongi izin membangun bangunan (IMB) diduga sebagai modus.
Baca juga:
Wawancarai Koster, Robi Navicula: Jika Bali Kelola Sampah Sendiri Potensi Pendapatan Rp4,3 T
Malah izin operasional hotel/vila belum dilengkapi bahkan tidak diurus. Hal ini bakal dikolaborasikan dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Badung untuk penegakkan.
"Walaupun tidak berizin apapun itu kalau sudah beroperasi, kami data. Kalau memenuhi klasifikasi wajib pajak kategori hotel, vila, akan didaftarkan sebagai wajib pajak. Nanti ada NPWPD (daerah) itu," paparnya.
Sukarini mengaku tak mengantongi spesifik jumlah rumah mewah yang pajaknya dipungut sebagai jasa hotel. Namun secara umum wajib pajak tergolong jasa perhotelan sebanyak yang terdata sebanyak 4.384 unit di Badung.
Dirinya memaparkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung dari sektor Pajak Daerah satu semester pertama telah melebihi target. Sektor hotel, restoran dan hiburan masih menyumbang pemasukan paling tinggi di Gumi Keris -sebutan untuk Badung- selama enam bulan terakhir.
"Surplus dari pendapatan Pajak Daerah secara keseluruhan mencapai 178 persen dari target triwulan II. Badung sudah mengantongi Rp 2,3 triliun lebih pendapatan dari Pajak Daerah selama satu semester dari target Rp 1,3 triliun lebih," bebernya.
Dirinya menambahkan, secara rinci target Pajak Hotel selama semester I dipasang Rp701 miliar lebih, namun realisasinya mampu mencapai Rp1,3 triliun lebih.
Adapun Pajak Restoran telah tercapai Rp 455 miliar lebih dari targetnya Rp 228 miliar lebih. Kabupaten Badung menerima pendapatan dari Pajak Hiburan sebesar Rp 68 miliar lebih dari target Rp 34 miliar lebih dalam satu semester ini.
"Rata-rata untuk Pajak Daerah dari semua sektor sudah melampaui target kami. Ada beberapa seperti Pajak Air Tanah belum mencapai target karena sejumlah usaha yang tutup serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga belum terpenuhi targetnya," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga