Kecelakaan Minibus Maut Tewaskan 6 Orang, Sopir Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah melaksanakan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas di jalur perbatasan Karangasem - Bangli yang menewaskan 6 dari 14 orang penumpang tersebut, polisi akhirnya resmi menetapkan pengemudi minibus, I Gede Dana sebagai tersangka pada Selasa (21/11/2023).
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP. I Komang Saptapramana kepada wartawan membenarkan penetapan sopir izusu maut sebagi tersangka usai dilaksanakannya gelar perkara hari ini dan langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun atas kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, untuk penahanan sudah bisa dilaksanakan," kata Pramana.
Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, selanjutnya pihak kepolisian akan melaksanakan pemeriksaan kepada teknisi yang bersertifikasi dari bengkel Isuzu untuk memastikan kondisi kendaraan, apakah benar-benar layak pakai ataukah ada kerusakan yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
"Kita harus memastikan ini, jangan sampai ada berita simpang siur terkait kecelakaan ini, apakah itu karena rem blong atau yang lain-lainnya jadi kami periksa teknisi untuk memastikan situasi keadaan dari kendaraan tersebut Apakah benar-benar rem blong atau memang dari sopirnya yang lalai atau karena ada hal-hal lainnya," terang Pramana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs