search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usaha Potong Ayam di Gianyar Buang Bulu Sembarangan, Diperingatkan Satpol PP
Senin, 18 Desember 2023, 12:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usaha Potong Ayam di Gianyar Buang Bulu Sembarangan, Diperingatkan Satpol PP.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Keberadaan usaha potong ayam di Jalan Mulawarman Gianyar dikeluhkan oleh masyarakat. Pengusaha membuang sembarangan bulu ayam di trotoar. Selain menimbulkan kesan jorok, juga mengeluarkan bau busuk.

Masyarakat yang mengeluh telah melaporkan keluhannya ke pemerintah melalui Satpol PP Gianyar. Mendapati keluhan masyarakat, petugas Satpol PP langsung mendatangi usaha ayam potong tersebut.

Di lokasi usaha, petugas melihat tumpukan bulu ayam dan juga proses pemotongan ayam.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha, menyatakan kedatangan petugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihak petugas memberikan teguran dan tidak melarang berusaha. 

"Kami carikan solusi untuk limbah bulu ayamnya," jelas dia, Senin (18/12/23).

Untuk bulu ayam yang jadi sumber persoalan agar diangkut dan tidak digeletakkan di trotoar. "Kami sudah koordinasi dengan aparat desa, Babinsa dan bhabinkamtibmas untuk ikut memberikan pembinaan," jelas dia.

Apabila, setelah teguran ini, pihak pengusaha kembali melakukan ulah, barulah dilakukan tindakan. Dikatakannya jika sesuai Perda No.15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pelanggar bisa dihukum. 

"Bisa dihukum kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 25 juta," tegas dia. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami