Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Penangguhan Penahanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah berkas dan tersangka kasus dugaan pelecehan Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis, (4/1), kini kuasa hukum tersangka, Kadek Agus Mulyawan mengajukan penangguhan penahan.
“Kami ajukan penangguhan, yaitu penangguhan penahanan dengan jaminan. Penjaminnya saya sendiri dan bapaknya Jero,” katanya Senin, (8/1) di Kejari Tabanan.
Kadek Agus Mulyawan mengemukakan tiga alasan dari upaya penangguhan penahanan tersebut. Pertama, ia menilai kliennya sangat kooperatif sejak awal penyidikan. Kedua, karena alasan tokoh spiritual yang biasa melayani umat.
“Jadi kami berharap dengan adanya surat penangguhan ini, beliau tetap melayani umat seperti biasa,” ujarnya.
Alasan ketiga karena faktor psikologis. Hal ini lantaran kliennya belum pernah mengalami persoalan dengan hukum hingga dilakukan penahanan.
“Proses hukum ini bisa berjalan dengan baik tanpa tekanan psikologi melalui wajib lapor,” ujarnya.
Kadek Agus Mulyawan berharap upaya penangguhan penahan terhadap kliennya bisa dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta saat dikonfirmasi menyebutkan, permohonan penangguhan penahanan dari tersangka Jero Dasaran Alit sedang diproses.
“Masih menunggu disposisi dari Kejari, nanti kami pelajari. Masih ada waktu hingga pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab