search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Gigi Residivis Praktik Aborsi di Dalung Dituntut Lima Tahun
Kamis, 14 Maret 2024, 15:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dokter Gigi Residivis Praktik Aborsi di Dalung Dituntut Lima Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria 53 tahun lulusan Sarjana Kedokteran Gigi ini sudah dua kali dibui dengan kasus yang sama karena membuka praktik aborsi. Kali ini, untuk yang ketiga kalinya terdakwa I Ketut Ari Wiantara kembali diadili dan telah menjalani sidang tuntutan dari JPU.

Kali pertama, terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara. Begitu bebas, dia kembali melakukan praktik aborsi dan dijerat hukuman pidana selama 6 tahun.

Namun tidak ada jeranya, lagi-lagi Wiantara diseret ke hukum dengan kasus yang sama. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun.

"Itu sudah sesuai dengan undang undang yang baru. Tuntutan itu sudah maksimal, ya lima tahun," ungkap Jaksa Doni dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Badung, Kamis (14/03).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa IG.A.A Fitria Chandrawati,SH.MH dari Kejari Badung, menyebutkan terdakwa nekat melayani kembali pasien untuk aborsi, berdalih karena kasihan. "Pengakuan pasien yang ditangani rata-rata hamil di luar nikah," sebutnya. 

Ironisnya para pasiennya adalah gadis SMA dan anak Kuliahan, serta anak malam dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktik aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan. 

Tercatat ada 1.300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.

Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Padang Luwih, Dalung, Mengwi Badung. Ia pertama kali membuka praktik ini sejak tahun 2006.

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. "Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami