search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawa Sabu dari Australia, Pasutri Diringkus di Legian
Selasa, 14 Mei 2024, 09:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawa Sabu dari Australia, Pasutri Diringkus di Legian.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang warga negara asing asal Australia inisial TAS, 40, ditangkap di kamar Hotel Champlung Mas Legian, Jalan Melasti Gang Lebak Bene, Desa Legian, Kuta, pada Selasa 30 April 2024. Bule itu ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu dari negaranya. 

"Pelaku menerima paket berisi sabu dan menyimpannya di kamar hotel untuk dikomsumsi," ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabag Wasidik Ditresnarkoba AKBP Dewa Made Palguna, di mapolda Bali, pada Senin 13 Mei 2024. 

Perwira melari dua di pundak itu mengatakan TAS ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Hotel Champlung Mas Legian, Kuta. Tim Opsnal Unit 4 Subdit lI Ditresnarkoba Polda Bali langsung menyelidiki informasi yang diterima dari masyarakat tersebut. 

Selanjutnya, pada Selasa 30 April 2024, sekira pukul 13.00 Wita, bule itu ditangkap TAS di salah satu kamar hotel tersebut. Selain TAS, juga diamankan istri dari pelaku. Polisi kemudian menggeledah pasangan yang baru sebulan tinggal di hotel itu, mulai dari badannya, pakaian dan tempat tertutup lainnya. Proses penggeledahan disaksikan oleh dua orang masyarakat umum. 

Dari hasil pendalaman, Polisi menemukan sebuah paket amplop kertas warna coklat dengan nama pengirim Jay Anstive, Witchway Onetime dan nama penerima Troy Smith di atas tempat tidur kamar. 

"Dalam paket tersebut berisi sebuah pasta gigi, serta satu plastik klip bening terdapat dua plastik bening lagi yang berisi sabu seberat 3,15 gram netto. Lalu, pada laci meja nakas didapati sebuah tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening berisi kristal bening yakni sabu seberat 0,04 gram netto," terang AKBP Ponco. 

Selain itu, pihaknya juga menemukan sebuah alat hisap bong kaca, sebuah korek api gas dan dari tangan tersangka diamankan satu unit Iphone 12 warna biru. Kemudian, pasutri itu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Hasil interogasi, TAS mengaku sabu tersebut miliknya yang dikirim dari Australia oleh teman bernama Jay Anstive. Sementara sabu yang terdapat di kotak kacamatanya dia bawa sendiri dari negara asalnya. 

"Hasil tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu," bebernya. 

Pemeriksaan terpisah, perempuan inisial TIM mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam paket yang disimpan TAS berisi sabu. Ia juga tidak tahu dari mana TAS mendapatkan barang haram tersebut. Bahkan, ia juga tidak pernah melihat pelaku menggunakan sabu

"Hasil urine terhadap wanita ini dinyatakan negatif," terang AKBP Ponco. 

Dijelaskannya, pihaknya kini masih mendalami sejauh mana TAS membawa masuk narkoba ke Bali dan siapa sosok yang memasok barang haran tersebut. 

"Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu dikenai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami