Satpol PP Gianyar Berangus Baliho Melanggar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Di Gianyar banyak terdapat baliho melanggar yang dipasang sembarangan. Untuk menertibkan itu, petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertibkan sejumlah pelanggaran. Khususnya Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Rabu (24/7).
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Watha mengatakan pihaknya secara rutin melakukan patroli dan menertibkan sejumlah pelanggaran. Penertiban dilakukan Kecamatan Gianyar, Sukawati dan Kecamatan Blahbatuh.
Dikatakan dalam penertiban tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran yakni menaruh barang-barang di trotoar seperti barang serabut kelapa (sambuk), barang dagangan diatas trotoar. "Kita temukan pelanggaran barang-barang ditaruh diatas trotoar. Padahal trotoar sebagai tempat berjalan kaki," kata pejabat asal Ketewel.
Selain itu, petugas Satpol PP Gianyar menertibkan bender, spanduk, baliho dan sejenisnya. Reklame ini dipasang ditempat terlarang seperti pohon perindang jalan, dipasang tidak pada tempatnya.
"Penertiban bener dan pedagang yang jualan di fasum serta material serabut kelapa yang di taruh di atas trotoar sangat mengganggu pejalan kaki dan kota kelihatan kotor, kita ingin ciptakan kota yang bersih dan asri.
Dia berharap masyarakat untuk ikut aktif menjaga keindahan karena Gianyar sebagai daerah tujuan wisata. "Kalau yang bersangkutan membandel kita akan panggil utk dibina lebih lanjut dan berikan surat peringatan," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr