Giri Prasta: Perda Nominee Segera Diberlakukan untuk Tertibkan Villa Ilegal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa regulasi baru Peraturan Daerah (Perda) Nominee (perjanjian pinjam nama) akan segera diberlakukan untuk menindak tegas villa ilegal serta praktik bisnis tak sehat di Bali.
"Perda ini (Nominee) akan menjadi solusi mengatasi villa bodong yang merugikan daerah. Contohnya, transaksi melalui aplikasi seperti WeChat memungkinkan wisatawan asing menyamarkan transaksi mereka seolah-olah dilakukan oleh saudara sendiri di Bali. Ini tidak bisa dibiarkan," jelas Giri Prasta di Renon, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, dirinya menyoroti praktik investasi asing yang menggunakan sistem kawin kontrak. Menurutnya, regulasi ini akan memastikan wisatawan tertib dan menghormati adat serta budaya Bali.
"Kita tidak ingin Bali diatur oleh mereka. Bali harus tetap dalam kendali kita, masyarakat Bali," tegasnya.
Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak hotel dan restoran.
"Selama ini, asosiasi villa hanya bisa melaporkan keberadaan villa ilegal tanpa dasar hukum yang kuat. Dengan perda ini, penindakan akan lebih efektif," katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak demi menjaga keutuhan Bali sebagai destinasi wisata berbudaya.
"Mudah-mudahan bisa segera diterapkan tahun ini," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga