search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sindikat Pengoplos Gas LPG di Gianyar Terbongkar, Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri
Rabu, 12 Maret 2025, 14:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sindikat Pengoplos Gas LPG di Gianyar Terbongkar, Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) menjadi LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Gianyar dan Denpasar.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka yang terlibat dalam jaringan berhasil ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (11/3/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi di Bali, yaitu di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, terdiri dari 8 orang di Gianyar berinisial GB, BK, MS, KS, AB, KAW, GD, dan GS, serta 4 orang di Pesanggaran, Denpasar Selatan, berinisial IMSA, IMP, SDS, dan AAGA. Polisi juga menyita ribuan tabung gas ukuran 3 kg serta ratusan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Usaha ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 4 bulan di Gianyar.

Dari 8 orang yang diamankan di Gianyar, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni GB, BK, MS, dan KS. Tersangka GB berperan sebagai pemodal utama yang membiayai operasional, termasuk sewa tempat sebesar Rp8 juta per bulan, gaji karyawan, serta pembelian gas 3 kg subsidi dari pengecer. Gas tersebut kemudian dioplos menjadi tabung gas 12 kg dan 50 kg, yang dijual masing-masing seharga Rp170 ribu dan Rp670 ribu.

Sindikat ini membeli tabung gas LPG subsidi 3 kg yang penuh, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg dan 50 kg yang kosong. Hasil penjualan mereka mencapai Rp25 juta per hari, sehingga total keuntungan per bulan diperkirakan mencapai Rp650 juta.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Aji Anom Purwasakti, menegaskan bahwa tabung LPG subsidi yang ditemukan dalam pengungkapan ini tidak berasal dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.

"Untuk LPG tabung gas 3 kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau pangkalan, jadi tidak ada keterlibatan agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini," ungkap Aji Anom.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dalam momen Ramadan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyalur resmi Pertamina di Bali, bekerja sama dengan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” kata Aji Anom.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus menindak penyalahgunaan barang subsidi pemerintah, karena hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat.

Upaya penegakan hukum ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat agar subsidi pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Editor: Redaksi

Reporter: Pertamina



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami