Pengemudi dan Pemilik Kayu Curian Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebuah truck Nopol DK 8020 BP yang mengangkut ratusan kayu olahan ilegal di Dusun Gunung sari, Desa Sepang,
Busungbiu ditangkap aparat. Pemilik dan pengemudinya adalah warga Desa Sepang.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Buleleng, Polsek Busungbiu bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Buleleng dalam sebuah operasi terpadu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Pande Putu Sugiarta mengungkapkan berhasil mengamankan sedikitnya seratus tiga puluh enam kayu olahan hasil hutan tersebut diangkut oleh truck. â€Kita tangkap saat operasi dan kepergok di jalan,“ ungkapnya.
Petugas menangkap dua orang warga Desa Sepang, yaitu Ketut Sepi yang diduga pemilik ratusan kayu dan Gede Mardika sebagai sopir sekaligus pemilik truck. Mereka ditahan di Polres Buleleng.
Sementara itu, kasus ratusan kayu tanpa dokumen yang terdiri dari jenis kayu Kejimas dan kayu Gintungan masih dalam pengembangan Sat Reskrim Polres Buleleng.
Namun ratusan kayu bersama truck warna merah dengan nama lambung Murah Rejeki masih diamankan di Mapolres Buleleng.â€Kita duga masih ada keterlibatan tersangka lain, kita akan turunkan tim,†jelas Pande. (sas)
Reporter: bbn/ctg