Menempatkan Aset Hasil Hutan Secara Proporsional
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Hutan sebagai salah satu aset penting dalam peradaban kehidupan manusia dan pembangunan tatanan ekosistim global, sudah selayaknya memperoleh perhatian dengan melakukan penghitungan statistik atau PDRB Hijau,
sehingga bisa menggugah kepedulian semua pihak terhadap pentingnya menjaga aset hutan.Demikian diutarakan staf Kementrian kehutanan RI Suharmoko saat memberikan penjelasan di Amlapura Selasa (25/9)."Eksploitasi hutan tanpa memperhitungkan dampak, telah nyata menimbulkan efek negatif bagi lingkungan,
pemanasan global serta terjadinya kerusakan alam lingkungan akibat ketidakseimbangan alam yang dipicu tingkat kerusakan hutan yang makin parah, "ujarnya.Teori PDRB Hijau disampaikan Suparmoko, dengan menempatkan aset hasil hutan secara proporsional untuk dapat dikembalikan lagi sebagai usaha-usaha rehabilitasi hutan.
Misalnya, hitungan pohon nilainya Rp. 2 Juta, setelah diolah menjadi Rp. 2.2 juta lalu diolah lagi menjadi produk furniture nilainya bisa menjadi lebih tinggi.Menurut Wabup Drs I Gusti Lanang Rai PDRB Hijau perlu disosialisasikan secara luas, sehingga mendapat apresiasi masyarakat terhadap pentingnya sumber daya ekonomi hutan.
Kadis Hutbun Drs Ida Bagus Astawa mengatakan, secara ekonomis potensi hutan seharusnya diketahui secara pasti, sehingga dapat dijadikan tolak ukur nilai aset hutan dalam memberi kontribusi terhadap nilai tambah hasil produksi.
Dengan demikian, dapat ditanamkan pentingnya skala keberadaan hutan dalam tatanan stabilitas iklim maupun perhitungan secara ekonomis.
Sosialisasi tentang PDRB Hijau dimaksudkan agar Pemkab dapat membuat PDRB tentang hutan, melalui cara penghitungan sedemikian rupa sehingga diperoleh penghitungan hasil yang proporsional terhadap aset hutan itu sendiri.
Reporter: bbn/ctg