search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Rumah Mantan Pejabat BPKP Disita Paksa
Selasa, 15 Januari 2008, 19:33 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak tiga rumah mantan pejabat eselon 3 kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali disita paksa. Pasca penyitaan, para penghuni rumah menyatakan akan menempuh upaya hukum. 

Salah satu rumah yang disita paksa adalah rumah dinas BPKP di Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Petugas terpaksa membongkar paksa pintu dengan linggis karena digembok penghuni rumah yang tak lain adalah Suminta, mantan Kabid di kantor BPKP Denpasar.


Setelah berhasil membuka paksa pintu, petugas juru sita kemudian mengeluarkan seluruh isi rumah dan menaikkannya ke atas truk. Proses penyitaan ini hanya bisa disaksikan oleh Suminta dan istrinya Hanrini dengan pasrah.“Saya tidak tahu selanjutnya tinggal dimana. Belum dapat kontrakan. Harga kontrakan mahal-mahal,” kata Hanrini.

 



Selain rumah di Jalan Hayam Wuruk, juru sita yang dikawal Dalmas Polda Bali juga melakukan upaya sita paksa di rumah dinas BPKP di daerah Renon dan Kerobokan. Dengan disitanya 3 rumah ini, total rumah dinas yang sudah ditertibkan sebanyak 16 rumah dinas.

“Upaya sita paksa ini ditempuh setelah upaya persuasif sebelumnya gagal dilakukan. rumah yang disita ini rencananya akan ditempati pegawai baru,” jelas Sidik Wiyoto, kepala BPKP Bali. (ctg)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami