Rozi, Anak Ustadz yang Nekad Jadi Maling
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tertangkapnya Ahmad Fahrul Rozi di terminal Arjosari, Malang, mengungkap sederatan aksi bejatnya. Terungkap, sebelum membunuh korban, tersangka sudah beraksi mencuri di 5 TKP, dikawasan Sanur, Denpasar Selatan dan Bualu, Kuta Selatan. Aksi pencurian dilakukan tersangka kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga bulan Februari tahun ini.
Setiap menjalankan aksi, tersangka Rozi tidak sendiri. Dia selalu didampingi 'partnernya' Nuryanto. Kasat Reskrim Polres Badung AKP Nyoman Siasa menjelaskan, dalam setiap aksinya, tersangka Rozi selalu bertindak selaku eksekutor sementara tersangka Nuryanto sebagai joki atau tukang bonceng motor.
“Setiap beraksi tersangka melengkapi diri dengan seutas tali, untuk turun dari tembok rumah milik korban. Disamping senjata tajam lainnya seperti linggis dan pisau,”jelas AKP Siasa, hari ini.
Penggunaan tali cukup dimaklumi, karena sebagian besar sasaran tersangka kebanyakan rumah-rumah yang mempunyai tembok cukup tinggi. Contohnya, penginapan Heidi Murphy terletak di Villa Mekar Sari di Jalan Kayu Putih No 2, Tegal Gundul, Desa Tibubenang, Canggu.
“Pengakuan tersangka, niat sebenarnya hanya ingin mencuri barang berharga milik korban. Saat mencuri linggis diletakkan di luar Villa. Tersangka Rozi hanya melengkapi diri dengan sebilah pisau,”bebernya. Siapakah Rosi sebenarnya ? Dalam catatan kepolisian Polres Badung, tersangka Rozi tidak sebanding dengan latar belakang keluarganya
Di kampung halamannya Desa Curah Harjo, Kecamatan Campur Rejo, Jember, Jawa Timur, keluarga Rozy dikenal keluarga soleh dan taat beribadah. Bapaknya adalah seorang ustadz yang memiliki pondok pesantren. ”Setelah diperiksa, bapaknya mengaku tersangka dikenal paling bandel dan nakal,”sebutnya.
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, orang tua Rozi dan pacarnya Winarti alias Wiwin, sejak Rabu (27/2) lalu diperiksa satuan Reskrim Polres Badung. Dalam kasus ini, tersangka Rozy dijerat penyidik melanggar pasal 338 jo pasal 365 KUHP. Sementara tersangka Nurianto dijerat pasal 363 jo pasal 55 KUHP.
Reporter: bbn/bgl