search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seret Keterlibatan Dua Oknum TNI
Jumat, 18 April 2008, 17:30 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kepemilikan sebatang pohon ganja Purnawirawan Tentara di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, berimbas dengan terseretnya dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat atas masalah tersebut. Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di dua kesatuan berbeda, Pelda. Hery Asninto (43) yang bertugas di Koramil Sukasada dan Koptu.

Made Wirasa (37) yang bertugas di 900 Raider, akhirnya dinyatakan terlibat atas kepemilikan pohon ganja yang ditemukan Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng di rumah Eddy Fanggidae (53) di BTN Banyuning Blok E, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, bahkan kedua oknum tentara itu tengah diperiksa secara intensif di Sub Detasemen Polisi Militer Singaraja.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina disela-sela pemeriksaan di Sub Den Pom Singaraja mengungkapkan, adanya keterlibatan anggota TNI, dalam penangganan kasus pohon ganja dilakukan bersama dengan polisi militer. “Dari hasil pemeriksaan dua anggota TNI ini terungkap adanya lima pohon serupa yang lokasinya belum diketahui,” ungkanya. Sementara, dalam pemeriksaan yang dilakukan Sub Detasemen Polisi Militer Singaraja, kedua oknum anggota TNI yang disebut-sebut memiliki andil atas sejumlah tanaman ganja itu telah diamankan di Markas Polisi Militer Kodam IX Udayana di Denpasar.

Sebelumnya, sebatang tanaman ganja dengan tinggi 190 cm dan batang berdiameter 1,5 cm, ditemukan Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng saat melakukan pengerebegan di rumah Eddy Fanggidae seorang purnawirawan tentara berpangkat terakhir Serma di BTN Banyuning Blok E, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.Dari kepemilikan pohon ganja dalam pot itu, Eddy Fanggidae, pensiunan tentara dijerat dengan pasal 78 ayat satu huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami