search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rizaldy SH Ancam Polisikan Fiona
Senin, 26 Mei 2008, 20:30 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Laporan Fiona Dorothy, warga New Zealand ke Poltabes Denpasar, berbuntut panjang. Rizaldy Watruty S.H, sebagai pihak terlapor, membantah tudingan tidak bisa mengurus ijin PMA (penanaman modal asing).

Justru Fiona yang membatalkan perjanjian. Merasa nama baiknya dirugikan, Rizaldy S,H mengancam akan melapor balik Fiona ke Poltabes Denpasar.

“Terus terang saya tidak ada niat menipu Fiona. Saya akan lapor Fiona membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik,” tutur Rizaldy SH, Senin (26/5).

Menurut Rizaldy, S.H, laporan Fiona tidak benar. Pasalnya, Fiona sendiri yang membatalkan pembuatan PMA.

Pembatalan terjadi dua bulan lalu, sejak kesepakatan terjalin. Justru, Fiona sendiri yang datang ke kantor Rizaldy SH untuk meminta pembatalan itu.

Tudingan lambannya mengurus ijin, juga dibantah Rizaldy S.H. Ditegaskannya, keterlambatan diakibatkan Fiona yang belum bisa memenuhi persyaratan pengisian dokumen. Seperti jumlah karyawan, jenis perusahaan, lokasi dan sebagainya.

“Kenapa saya yang menulis syarat dokumen. Seharusnya Fiona,” ucap Pengacara asal Ambon ini.

Memang, diakui Rizaldy, S.H, kesepakatan mengurus ijin PMA, tidak dilakukan secara tertulis. Sebab, yang meminta Rizaldy mengurus ijin PMA adalah, rekan Fiona.

Menyoal pembayaran Rp 30 juta yang diserahkan Fiona, Rizaldy menyebutkan, bahwa dia tidak mungkin mengembalikan uang tersebut. Alasannya, dia sudah bekerja, mengurus ijin PMA.

“Kesalahan ada pada Fiona. Secara hukum ia tidak bisa ia meminta uangnya kembali. Dalam kesepakatan Rp 45 juta, dan baru dibayar Rp 30 juta. Saya juga bisa meminta kekurangan Rp 15 juta kepada Fiona, tapi itu tidak saya lakukan,” elaknya.

Sekadar diketahui, Fiona Dorothy, warga negara New Zealand menuding Rizaldy S.H, tidak becus mengurus izin PMA. Enam minggu batas waktu yang dijanjikan oleh Rizaldy, S.H, tidak berjalan mulus. Merasa dirugikan, akhirnya Fiona melaporkan Rizaldy S.H, ke Poltabes Denpasar, dalam kasus penipuan. (Spy)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami