search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Catra PTUN-kan Prof. I Wayan Rai
Jumat, 22 Agustus 2008, 15:59 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rektor ISI Denpasar, Dr. I Nyoman Catra mem-PTUN-kan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Rektor ISI Denpasar, Profesor I Wayan Rai. Proses PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ditempuh menyusul keputusan Profesor I Wayan Rai untuk melakukan pemilihan rektor ulang, padahal sebelumnya ISI Denpasar telah menyelanggarakan pemilihan rektor pada 5 Maret lalu. Selain itu Profesor I Wayan Rai sebelumnya juga menyetujui untuk tidak melakukan pemilihan ulang.



Pada proses PTUN yang diajukan Nyoman Catra selaku rektor terpilih juga menggugat Profesor I Wayan Rai terkait pembentukan anggota senat yang baru.

Kuasa Hukum Dr. Nyoman Catra melalui I Made Sukarana yang tergabung dalam tim pembela reformasi ISI Denpasar meyatakan pembentukan senat ISI Denpasar yang baru tidak sah dan melanggar aturan.
"Keputusan pembentukan senat yang baru tidak sah, dari 23 senat yang ada, 4 tidak hadir dan 8 diantaranya walk out berarti kan tinggal 11, dan berarti ini tidak kuorum," kata I Made Sukarana ketika mendaftarkan gugatan di PTUN, Jumat (22/8).



Menurut rencana, sidang akan langsung dilakukan pada hari ini di PTUN Denpasar dengan dasar alasan proses peradilan cepat dan murah apalagi proses pemilihan ulang rektor direncanakan tanggal 25 Agustus mendatang.



Sebelumnya, Profesor I Wayan Rai memutuskan untuk melakukan proses pemilihan ulang rektor atas dasar keputusan Menteri Pendidikan yang sebelumnya menilai pemilihan rektor ISI Denpasar tidak sah. (mlt)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami