search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Balihoo Dipilok, Panwaslu Buru Pelaku
Kamis, 5 Februari 2009, 14:57 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kendatipun pelaku perusakan atribut kampanye dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan kurungan, namun tampaknya ancaman tersebut dianggap angin lalu oleh pelaku perusakan.

Ini dibuktikan dengan ditemukannya kembali kasus perusakan atribut kampanye berupa balihoo di sejumlah wilayah di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.

Ketua Panwascam Pekutatan, Nyoman Widastra didampingi Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa, Kamis (5/2) mengatakan pihaknya menemukan 5 balihoo caleg yang dirusak pada bagian wajahnya dengan cara dicoret dengan spidol maupun dengan cat pilok pada bagian wajah caleg tersebut. "Dugaan kami pelakunya sama karena caranya sama," katanya.

Sementara itu Wasa menambahkan pihaknya sudah berusaha menelusuri pelaku perusak balihoo tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar tempat balihoo tersebut dipasang. Namun hingga saat ini masih belum ditemukan siapa pelakunya.


"Tapi kami tetap berusaha menelusurinya dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya," kata Wasa. 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami