search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Golkar Gerokgak Minta Pemilu Ulang
Minggu, 12 April 2009, 19:18 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Adanya surat suara daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukasada yang ‘nyasar’ ke Dapil VI, Kecamatan Gerokgak menuai protes. Partai Golkar Kecamatan Gerokgak melayangkan surat protes ke Panwascam untuk melaksanakan Pemilu ulang.

‘Nyasarnya’ Surat Suara tersebut akhirnya berbuntut. Minggu (12/4) Pengurus Partai Golkar Kecamatan Gerokgak keberatan dan melayangkan surat untuk melakukan pemilihan ulang pada TPS I, TPS II dan TPS III di Desa Patas serta TPS IX di Desa Pengulon.

“ Dengan ini kami meminta dengan tegas kepada panitia pengawas pemilu Kecamatan Gerokgak untuk segera menindaklanjuti dan mengingat pentingnya terjamin kebebasan hak berdemokrasi bagi rakyat Indonesia, pada kesempatan ini juga kami mengusulkan untuk segera dilaksanakannyapemunggutan suara ulang di masing-masing TPS tersebut,” ungkap Ketua PK Partai Golkar Gerokgak, Kadek Suatika dalam suratnya.

Tertukarnya surat suara terjadi di TPS I, II, dan III, Desa Patas dan TPS IX Desa Pengulon diketahui saat pemunggutan suara telah berlangsung. Di TPS IX Desa Pengulon, tertukarnya surat suara terjadi setalah pemilih ke 28 saat hendak melakukan pencontrengan dan tidak melihat nama caleg idolanya pada surat suara. Sementara di TPS II Desa Patas, diketahui saat pemilih ke 191 melakukan pencontrengan dan juga tidak menemukan nama celeg idolanya.

“Kita telah melakukan klarifikasi kepada KPPS dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang di TPS dimaksud, sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak, bisa dipidanakan, selain melanggar ketentuan surat suara KPU juga ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan pengesahan surat suara,” ujar Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Wiratmaja membenarkan adanya surat suara yang tertukar.

Dalam rekomendasi Panwaslu Buleleng yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng meminta KPU Buleleng untuk melaksanakan pemunggutan suara ulang pada TPS di maksud dan pemunggutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami