Gara-gara Tagihan, Pengacara Laporkan Telkomsel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengacara yang satu ini memang kritis. Hanya karena tagihan telpon pasca bayar, Raymona Simamora (39) melaporkan Telkomsel Hallo ke Dit Reskrim Polda Bali. Laporannya sebatas membuat perasaan tidak menyenangkan.
Raymon Simamora, yang berprofesi sebagai pengacara beralamat di Jalan Teratai nomor 8 Denpasar, melaporkan Telkomsel pada 25 September lalu. Pengacara asal Sumatera Utara ini tidak berkenan atas sikap Telkomsel Hallo yang diyakininya ingkar janji.
Kasus ini berawal saat korban membayar tagihan yang belakangan telat dibayar. Sehingga pihak Telkomsel memblokir nomor korban. Hanya saja, sumber enggan mengatakan jumlah tagihan yang dibayar korban.
“Korban membayar tagihan karena sudah diblokir,â€bisik sumber petugas Polda Bali, Minggu (27/09).
Jelasnya, setelah membayar, nomor kartu korban tetap saja di blokir pihak Telkomsel Hallo. Korban berupaya menunggu, namun pihak Telkomsel tidak juga mengaktifkan.
Akibatnya, korban berang dan melaporkannya ke Dit Reskrim Polda Bali.
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar membenarkan masuknya lapora pengacara terkait pasal MPTE.
Dikatakannya, penyidik saat ini masih bekerja dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Penyidik masih memeriksa keterangan sejumlah saksi,†tegasnya. (spy)
Reporter: bbn/rob