Lima Diamankan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah mengamankan lima warga Dusun Sendang Pasir Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak terkait kasus Illegal Logging di Kawasan Hutan Buleleng Barat, Unit Reskrim Polsektif Gerokgak akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Maraknya aksi pencurian kayu hutan di Kawasan Hutan Buleleng Barat disikapi Jajaran Polsektif Gerokgak dengan mengelar operasi, hasilnya lima warga yang mengangkut dan memiliki kayu hutan jenis sonokeling ditemukan polisi, namun dalam proses penyidikan hingga sabtu (21/11) hanya tiga warga Sendang Pasir ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka yang ditetapkan polisi tersebut diantaranya, Budi alias Rawan (15), Samsudin (46) dan Abdul Wahid (44) sedangkan dua warga yang kemudian dijadikan saksi, Hapid (35) dan Husein (25) dinyatakan tidak terlibat dalam kepemilikan kayu hutan tersebut.
"ada tiga tersangka pelaku illegal logging ini, semuanya kita temukan memiliki kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen yang sah, ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih kita amankan di Mapolsektif Gerokgak bersama barang bukti, ungkap Kapolsektif Gerokgak, AKP. Nyoman Kartika.
Dalam penangkapan yang dilakukan polisi, Budi alias Rawan tertangkap tangan mengangkut kayu hutan jenis sonokeling mengunakan sepeda motor DK 6601 UD dan dua tersangka lainnya memiliki kayu sonokeling dirumahnya, satu orang tertangkap tangan membawa kayu sonokeling, sisanya kita temukan dirumah para tersangka, papar Kartika.
Sementara, dalam penanganan kasus illegal logging tersebut, sedikitnya polisi mengamankan 16 batang kayu hutan jenis sonokeling berbagai ukuran, demikian juga satu unit sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut
Reporter: bbn/sas