Permohonan Tim Sukarno Ditolak MK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan keberatan penetapan Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan, menolak seluruh permohonan Tim Sukarno, Senin (31/5).
Keputusan itu tercantum dalam nomor perkara : 7/PHPU.D-VII/2010 tertanggal 31 Mei 2010, dengan judul perkara permohonan keberatan atas penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan.
Selaku pemohon I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom Kuasa Pemohon W Warsa T.Bhuwana SH,MM dkk. Selaku Termohon KPU Kabupaten Tabanan.
I Wayan Sukaja ketika dihubungi sesaat setelah putusan pemohon dibacakan MK mengatakan akan menempuh jalur hukum lainnya.
Dikalahkan mas, kita akan maju lewat jalur PTUN, jelasnya singkat.
Reporter: bbn/tim