Simpan Kayu, Masuk Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus illegal logging ternyata masih kerap terjadi di Jembrana. Kali ini I Ketut Tarim (49) terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jembrana setelah aparat menemukan puluhan kayu tanpa dokumen di belakang rumahnya.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (18/1) menyebutkan pencidukan warga Banjar Yeh Buah, Yehembang Kauh, Mendoyo ini bermula dari masuknya informasi masyarakat yang menyebutkan menyebutkan ada kayu illegal yang disimpan di kebun warga dan berdekatan lokasinya dengan hutan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemuka 36 batang kayu kwanitan di belakang rumah Tarim. Atas temuan ini, polisi menggiring Tarim ke Mapolres Jembrana untuk dimintai keterangan.
“Setelah diperiksa, tersangka mengaku kayu-kayu yang didapatnya itu akan dipakai untuk keperluan membuat sanggah di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana, AKBP. Irfing Jaya, Selasa (18/1).
Atas perbuatannya itu, kata Suparta, tersangka akan dijerat pasal 50 junto 78 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara Tarim ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Selasa (18/1) mengakui kalau 36 batang kayu kwanitan tersebut adalah miliknya yang didapatkan pada tahun 2007 silam. “Rencananya akan saya pakai sendiri untuk membuat sanggah,” akunya.
Reporter: bbn/dey