Tilep Uang Rp 200 Juta, Oknum Pengacara Dipolisikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diduga menilep uang klien sebesar Rp 200 juta, seorang pengacara berinisial BP dilaporkan ke Direktorat Reskrim Polda Bali.Kasus ini dilaporkan oleh korbannya, I Made Sutrisna, yang tinggal di Jalan Gatot Subroto Denpasar, pada 24 Januari lalu.
Menurut Made Sutrisna, kasus ini menimpa rekannya Howard George asal Selandia Baru. Rekannya itu merasa ditipu oleh BP.Dijelaskannya, dugaan penipuan itu berawal dari kasus narkoba yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar.
"Teman saya minta jasa pengacara (BP) untuk menangani kasusnya. Tapi selama kasus berjalan, BP tidak pernah ikuti sidang," jelasnya, pada Senin (31/01).Korban sangat keberatan karena selama ini sudah memberikan fee kasus sebesar Rp 200 juta kepada sang Pengacara. Bahkan, BP sempat menyanggupi akan membebaskan terdakwa narkoba dari jeratan hukum.
Karena tidak ada kejelasan penanganan kasus, akhirnya korban mencabut surat kuasa dari BP."Walau surat kuasa dicabut, BP tetap tidak membayar gantinya," jelas Made Sutrisna.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat I Dit Reskrim Polda Bali Benny Harjanto mengatakan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Sebab kasus ini baru dilaporkan korbannya."Perlu penyelidikan mendalam, pengacaranya belum dipanggil," jelasnya, pada Senin (31/01).
Reporter: bbn/bgl