search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nasabah Balicon Ngamuk Mau Pancung Paris
Selasa, 21 Juni 2011, 21:29 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah sempat tertunda minggu lalu, sidang kasus perusahaan asuransi bodong Balicon yang menyeret pemilik sekaligus komisaris Made Paris Adnyana sebagai terdakwa, kembali di gelar di PN Denpasar, Selasa (21/6).

Seperti minggu-minggu sebelumnya, puluhan massa yang merupakan nasabah sekaligus korban Balicon kembali mengepung PN. Kali ini mereka datang untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi.

Namun sebelum sidang dimulai, mereka juga sempat berorasi di depan PN sembari menggotong keranda mayat yang ditutupi kain putih lebar.

Di atas media kain, tertulis Sudah 18 Orang Meninggal, Sekarang Giliranmu, Nyawamu kami Jemput untuk Melengkapi Upacara Ngaben, Nyawa Dibayar Nyawa.

Tak hanya itu, sesekali terdengar para nasabah berteriak Hukum pancung saja si Paris.

Menariknya, sambil menggotong keranda, korban Balicon itu juga memakai topeng tengkorak yang terlihat seram atau dikenal dengan topeng dalam film 'Scream'.

Sementara itu di ruang sidang, kuasa hukum Paris, Megah Kastawan nampaknya memilih jalur aman dalam pledoi yang dibacakannya di hadapan majelis hakim pimpinan Jhon Tonny Hutauruk.

Pledoinya malah mirip dengan pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandoi M. Darwis. Dia menyatakan, perbuatan Paris memang telah memenuhi semua unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa, saya Made Paris Adnyana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian. Membebaskan saya dan memulihkan hak saya sebagai terdakwa, sambungnya.

Sontak, pembelaan lelaki kelahiran 1966 silam itu menuai hujatan dari korban Balicon yang memadati ruang sidang utama PN. Bahkan, kata-kata kotor dan tak senonoh juga meluncur dari mulut mereka.

Atas pembelaan tersebut, tim JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Sedianya, sidang akan berlanjut kembali pada Selasa mendatang (28/6) dengan agenda putusan.

Begitu sidang berakhir, situasi makin memanas. Belasan petugas kepolisian yang berjaga-jaga di ruang sidang langsung mengamankan Paris dengan menggiringnya menuju mobil polisi.

Namun, hal itu tak diindahkan oleh puluhan massa yang emosinya sudah memuncak. Mereka berusaha mengejar dan memukul Paris yang akan dimasukkan ke dalam mobil.

 



Namun, nasib Paris masih beruntung. Meski tetap dikejar puluhan massa hingga ke jalan raya, dia tetap aman dalam kawalan polisi. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami