search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
84 Warga Pecatu Gugat Tommy Soeharto dan Pastika
Minggu, 21 Agustus 2011, 21:08 WITA Follow
image

google.co.id/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Lantaran uang ganti rugi lahan dan bangunan tak kunjung dibayar oleh PT. Bali Pecatu Graha (BPG) milik Hutomo Mandala Putra alias Tomy Soeharto, sebanyak 84 warga setempat akhirnya kompak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam surat gugatan yang dilayangkan warga, tak hanya Tommy yang digugat, tetapi warga juga menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Berkas gugatan tersebut sudah diserahkan ke PN dan siap disidangkan. Nilai ganti rugi yang mereka tuntut tidak sedikit, yakni Rp 212 miliar. Terdiri dari kerugian berupa tanaman/pohon sebesar Rp 54, bangunan/rumah Rp 6,2 miliar, dan lahan pertanian senilai Rp 151 miliar. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan immaterial senilai Rp 20 miliar.

Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung  cukup lama, yaitu pada 27 Oktober 1995 silam. Ketika itu, ada perjanjian tukar menukar tanah pemerintah Provinsi Bali dengan PT. BPG yang tertuang dalam perjanjian No. 593 / 15438 / PERL No. 011 / BPG-DIRUT / SKP / X / 1995.

“Dari perjanjian tersebut, Tomy selaku tergugat I dan Gubernur Bali selaku tergugat II sepakat melakukan tukar menukar tanah seluas 1.231.400 meter persegi yang terletak di Desa Pecatu dan Kelurahan Jimbaran,” terang tim kuasa hukum penggugat, Made Arjaya dan Umi Martina kemarin (21/8).

PT. BPG sendiri wajib mengganti tanah tersebut dengan tanah produktif seluas 1.862.010 meter persegi. Selain itu, perusahaan di bawah kendali putra mantan presiden Soeharto tersebut memiliki kewajiban untuk memperhatikan para warga sebagai petani penggarap (penggugat). Yaitu dengan ketentuan, memberikan tanah tempat tinggal dengan sertifikat hak milik masing-masing seluas 200 meter persegi.

Selain itu, sesuai perjanjian Tommy juga wajib membangun rumah tempat tinggal di atas tanah yang diberikan tersebut dan dalam pembangunannya, PT. BPG juga harus memanfaatkan tenaga kerja lokal. Kecuali itu, perusahaan itu juga harus memberikan ganti rugi atas bangunan, tanaman, dan lain-lain yang ada di atas tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Tapi celakanya, bertahun-tahun, warga tak kunjung mendaptkan apa yang telah dijanji-janjikan sebelumnya.

“Sebenarnya sudah berkali-kali warga melayangkan surat, tapi nampaknya tidak digubris, ini dibuktikan dengan PT. BPG terus melakukan pembangunan fisik berupa lapangan golf," lanjut Umi Martina.

 



Ketika itu warga sempat mendapatkan ganti rugi dari Tomy. Namun, nilai ganti rugi yang diberikan oleh putra mantan Presiden RI Soeharto itu  itu tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 



 





 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami