search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buron Korupsi BLBI Diduga Bangun Hotel di Nusa Dua
Jumat, 30 September 2011, 20:06 WITA Follow
image

images.google.com/Ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. DPRD Bali Kamis (29/9/2011) melakukan inspeksi mendadak ke proyek pembangunan Hotel Mulia Resort di Nusa Dua, Bali. Hotel mewah ini diduga milik Djoko Soegiarto Tjandra, buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini kabur ke Singapura.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, setelah melakukan inspeksi mendadak  ke proyek pembangunan Hotel Mulia Resort di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (29/9), bersama sejumlah anggota DPRD Bali,  pihaknya menemukan fakta bahwa hotel tersebut dibangun oleh  Djoko Soegiarto Tjandra,  buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini kabur ke Singapura.

Arjaya mengaku tak habis pikir, mengapa pengusaha yang berstatus buronan bisa lolos mendapat ijin untuk membangun sebuah hotel mewah di kawasan wisata Nusa Dua Bali.

"Untuk itu kita akan terus menelusuri hal tersebut. Kenapa ini bisa terjadi," kata Arjaya saat dikonfirmasi wartawan hari ini

"Ijin pembangunan hotel tersebut juga  akan kami telusuri, termasuk juga ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten  Badung untuk pembangunan hotel tersebut," imbuh Arjaya.   

Arjaya mempertanyakan alasan  Pemkab Badung  meloloskan ijin tersebut.

"Pemkab Badung  meloloskan  ijin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 441 Tahun 2011 itu lengkap ada tandatangan Bupati Badung, Anak Agung Gede Agung dalam bentuk rekomendasi pembangunan jasa akomodasi hotel.  IMB-nya lolos ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya Putu Dessy Dharmayanty pada 29 Maret 2011. Hanya saja IMB tersebut sempat diproses atau dipindah tangan atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Viady Sutojo. Namun bendera perusahaannya tetap PT Mulia Graha Tata Lestarin," papar pria asal Sanur ini. 

Arjaya mengaku  heran dengan kebijakan Pemkab Badung, yang dengan mudahnya memproses ijin investor luar yang sedang berstatus buron kasus korupsi kelas kakap.

Terkait proyek Hotel Mulia itu, kata Arjaya, pihaknya sudah mengecek ke lapangan bertemu dengan Manajer Proyek Mulia Resort, yang bernama  Karnadi.    

"Dari sana kami mengetahui, bahwa benar proyek itu atas nama Djoko Tjandra. Kenapa bisa buronan koruptor kelas kakap membangun hotel di Bali dengan izin yang dikeluarkan tanggal 2 Februari 2009. Kita kecolongan," ucap Arjaya.  

Dikatakan, dari hasil penjelasan Karnadi, proyek itu membangun 635 kamar hotel dan 108 vila. Semuanya dibangun di atas lahan seluas 26 hektar. Sementara jumlah dana Rp 1,3 triliun hanya untuk pembangunan fisik.   

 

 

"Kami juga akan mengecek ke pihak  imigrasi, bagaimana bisa buron seperti Djoko Tjandra masuk ke Bali tanpa terdeksi. Pasti ada catatan perjalanannya di sana," tegas  Arjaya. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami