Dituding Peras Aktor Hollywood, Oknum Imigrasi Bali Terancam Sanksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum petugas imigrasi Bali terhadap aktor Hollywood, Taylor Kitsch mendapat perhatian khusus Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahkan, dikabarkan sejak Senin (6/3/2012) lalu tim inspektorat Keimigrasian langsung melakukan pemeriksa terhadap petugas RE z (28).
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, Ida Bagus Komang Adnyana kepada wartawan hari ini (7/3/2012), saat ini status bersangkutan diistirahatkan dari tugasnya. "Saat ini RE, yang bertugas sebagai staf bagian pemeriksaan imigrasi tersebut sudah ditarik ke Kantor Imigrasi, Tuban, Badung," jelas Adnyana.
Namun masih menurut Adnyana, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga peristiwa tersebut hanyalah salah paham. “Menurut pengakuan yang bersangkutan, tidak ada unsur pemerasan," ujar pejabat asal Tabanan tersebut. Saat ini ada tiga orang anggota tim inspektorat yang saat ini sedang memeriksa RE.
Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi 1 Februari lalu. Saat itu aktor Hollywood tersebut tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat komersial biasa. Dia pun kemudian melewati pemeriksaan petugas imigrasi dan oleh RE diminta menunjukkan paspor. Namun, ketika hendak distempel, halaman buku paspor tersebut penuh dan tidak ada tempat lagi.
Selanjutnya, RE melakukan interview atau wawancara terhadap Kitsch. Disinilah terjadi dialog yang menurut si aktor RE berusaha melakukan pemerasan. “RE menanyakan aktor tersebut apa tujuannya ke sini dan orang itu mengaku kemudian sebagai aktor Hollywood sambil menunjukkan i phone yang memutar film yang dibintangi,” urai Adnyana.
Setelah ditunjukkan video dalam iphone, RE lantas berkomentar, “Canggih juga punya kamu.” Menurut Adnyana, diduga komentar RE tersebut membuat Kitsch tersinggung dan menyangka RE bermaksud ingin memiliki iphone seperti milik si aktor. “Jangankan mengambil, memegang saja RE tidak pernah, namun perkara ini masih tetap kita dalami," ujar pejabat yang baru menjabat 4 bulan terakhir itu.
Meski dugaan awal tidak bersalah, namun Adnyana tidak mau buru-buru mengambil kesimpulan. Bila nanti dari hasil pemeriksaan RE terbukti bersalah, maka pihak Kemenkum HAM akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bentuk sanksi tersebut bisa berupa penundaan gaji berkala, kenaikan pangkat, atau sanksi-sanksi lain.
“Dengan kasus ini kami berharap jangan sampai petugas mengucapkan hal-hal yang tidak perlu diucapkan," kata Adnyana. Dia sendiri juga belum bisa menentukan sampai kapan RE yang bertugas di bagian pemeriksan imigrasi bandara selama dua tahun terakhir itu “diparkir” di Kantor Imigrasi. “Ini sesuai kebutuhan tim yang melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Reporter: bbn/bgl