search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara: Loeana Tak Menipu Putra Masagung
Senin, 9 Juli 2012, 19:08 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus yang menjerat Loeana Kanginnadhi terus bergulir. Pengacara nenek berusia 77 tahun itu, menegaskan jika kliennya sama sekali tak melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dituduhkan oleh Putra Masagung.

"Tidak benar jika dikatakan klien kami (Loeana) melakukan penipuan dan penggelapan. Kalau mau tanahnya, silakan ambil di notaris. Kalau mau uangnya dikembalikan silakan ambil di PN Denpasar. Sudah kami titipkan semua uangnya," kata Sumardhan, di Kuta, Senin (9/7/2012).

Penjelasan serupa juga disampaikan Liang Budiarta, notaris yang mengurus pemecahan sertifikat tanah Loeana, saat dibeli Putra Masagung. "Tahun 2004 ketiganya datang ke sini untuk membuat perjanjian jual beli tanah seluas 20 ribu meter persegi. 7 ribu meter persegi dibeli Putra Masagung, dan sekitar 12 ribu meter persegi dibeli Ibu Rety. Namun tak sampai satu tahun Rety mundur dari rencana jual beli itu. Ibu Rety mundur karena sertifikat tak bisa dipecah," jelas Liang di kantornya.

Sertifikat milik Putra Masagung,kata Liang, kini sudah berada di tangannya. Ia mengaku telah berkirim surat kepada pihak Putra Masagung. "Sertifikat sudah ada di tangan saya. Saya dua kali sudah menyurati beliau tapi tak ada konfirmasi," ungkap Liang.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada itu yang namanya penipuan. Kami khawatir pihak Putra Masagung menggunakan kekuasaan untuk mendapat sesuatu yang tidak halal. Sudah jelas secara hukum, mau tanah ambil tanah, mau uang ambil di pengadilan," ungkap dia.

 

Sumardhan tetap berkeyakinan jika sejak semula proses hukum terhadap kliennya yang kini terbaring lemah di RSUP Sanglah penuh rekayasa. Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). 
 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami