search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Anand Krishna Menjadi Perhatian Komunitas Internasional
Kamis, 13 September 2012, 22:18 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perhatian Komunitas Internasional terhadap Kasus Hukum yang dialami Anand Krishna makin nyata. Salah satunya datang dari Vishva Hindu Parishad, atau Dewan Hindu Dunia yang mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan kepada Kedubes RI di New Delhi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal-nya, Swami Vigyananand, meminta agar otoritas Indonesia yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menegakkan dan memulihkan kebebasan Anand Krishna. Lebih lanjut Ia meminta pihak-pihak termasuk oknum-oknum penegak hukum yang bertanggung jawab merongrong Hak Asasi Anand Krishna, harus dituntut dan dijatuhi hukuman agar tidak ada orang lain lagi yang berani mengulangi (kejahatan) serupa di masa depan.

Menanggapi perhatian dari Vishva Hindu Parishad, juru bicara KPAA (Komunitas Pecinta Anand Ashram), dr. Sayoga menyatakan sangat mengapresiasi perhatian dunia Internasional ini dan akan terus berjuang terus demi kebenaran demi keadilan. "Kami berterimakasih atas doa dan support kalangan internsional atas kasus ini.

Siapapun dari kita ditanah air sudah mengetahui betapa bobroknya penyelenggaran hukum di Indonesia. Hal init idak bisa didiamkan terus. Penyakit yang sudah kronis ini harus diberi terapi radikal, jika tidak lama kelamaan akan menjadi tumor ganas yang akan membinasakan tubuh bangsa ini. Harus dipahami bila anda diam anda tidak dapat menghindari apapun, dan anda tetap bertanggung jawab terhadap kebobrokan ini,” ujarnya.

Vishva Hindu Parishad adalah salah satu organisasi Hindu terbesar di dunia, dan sangat berpengaruh secara politik di India. Organisasi ini didirikan tahun 1964, dan berpusat di New Delhi dengan cabang di berbagai negara termasuk di Amerika Serikat.Kasus Anand Krishna memang menjadi sorotan belakangan ini dengan banyaknya kejanggalan selama proses peradilan.

Salah satunya adalah terjadinya hubungan tidak pantas antara Ketua Majelis Hakim lama, Drs Hari Sasangka dengan Saksi Shinta Kencana Kheng di luar lingkungan pengadilan, sehingga seluruh Majelis Hakim diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah bersidang selama kurang lebih 2 tahun, akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho membebaskan Anand dari segala tuntutan diputus bebas dan dipulihkan kedudukannya atas hak, martabat, dan harkatnya.

Tak puas dengan putusan bebas tersebut, JPU Martha P Berliana Tobing mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung, yang diputus oleh Zahruddin Utama, Achmad Yanie dan Sofyan Sitompul walaupun hal ini bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa Putusan Bebas tak bisa dibanding atau dikasasi.

 

 

Sebelumnya, lembaga internasional lain, yaitu Humanitad dan Natural World Organization (NWO) juga menunjukkan dukungannya untuk Anand. 
 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami