Peras Bandar Bola Adil, Oknum PM Dibui 7 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang oknum Polisi Militer Kodam IX Udayana, Kapten Harry Mulia Simarmata, dijatuhi hukuman penjara 7 bulan 20 hari karena terbukti bersalah memeras bandar judi bola adil. Pemerasan ini berujung pada pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang tewas. Vonis ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Apel Ginting dalam sidang di Pengadilan Militer Denpasar Senin (21/1/2013).
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa yang menjabat Komandan Satuan Pelaksana Harian Hartib Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar terbukti bersalah melakukan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP dan pasal 126 KUHPM. "Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak semena-mena. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI," kata Apel.
Menanggapi vonis hakim, Kapten Harry menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan. Perbuatan terdakwa berawal dari pembubaran judi bola adil di kawasan Ubung pada 9 Januari 2012. Pasca pembubaran itu, terjadi pertemuan antara Harry dengan beberapa bandar judi bola adil di Rumah Makan Rindu Rasa, Denpasar.
Dalam pertemuan itu, Harry meminta agar bandar judi menyetor Rp 100 ribu kepada setiap anggotanya yang datang ke arena judi bola adil. Dia juga meminta jatah Rp 500 ribu setiap minggu. Namun para bandar judi tidak sepakat dan puncaknya Harry memerintahkan sekitar sembilan anak buahnya untuk membubarkan arena judi bola adil itu yang berujung penganiayaan hingga mengakibatkan seorang korban tewas.
Reporter: bbn/psk