search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mangku Made Sarja Pra Peradilkan Kapolda Bali
Senin, 8 Desember 2014, 15:17 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang pemangku atau pendeta Hindu dari Tabanan Bali bernama Made Sarja, hari ini (8/12/2014) mempraperadilkan Kapolda Bali, Irjen Polisi Albertus Benny Mokalu. Jero Mangku Made Sarja, mempersoalkan keluarnya surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) dari Kapolda Bali, dalam kasus sengketa tanah miliknya, yang bernilai belasan milyar rupiah. Pemberian SP3 terhadap tersangka kasus ini dinilai janggal dan di luar prosedur yang seharusnya. 

Kedatangan jero mangku Sarja ke Pengadilan Negeri Denpasar diantar oleh sejumlah kerabat serta pengacaranya. Sesampainya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jero Mangku Sarja dan pengacaranya langsung mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Bali Irjen Benny Mokalu.

Usai mendaftarkan gugatan pra peradilan Kapolda Bali, Jero Mangku Made Sarja mengaku ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterimanya. SP3 yang dikeluarkan Kapolda Bali terhadap tersangka dalam kasus sengekat tanah miliknya, dinilai janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

"SP3 itu yang dikeluarkan Kapolda Bali itu bagi saya sangat tidak adil, SP3 apa itu? Kok cepat sekali keluarnya, ini aneh dan tidak mencerminkan keadilan. Ini alasan saya pra peradilkan Kapolda Bali," ujar Mangku Sarja.

Pengacara Mangku Sarja, Zulfikar Ramly menyatakan, pendaftaran gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Bali ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap keluarnya SP3 dari Kapolda Bali yang dinilai janggal.

"Di pengadilan akan kita uji, apakah SP3 dari Kapolda Bali ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Kita harapkan pengadilan menjadi benteng terakhir untuk menguji kebenaran SP 3 yang dikeluarkan Kapolda Bali ini. Kita akan uji nanti di persidangan," ujar Ramly.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan miliknya di wilayah Tabanan Bali senilai Rp 11 milyar,  antara pemangku made sarja dengan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama. Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, diduga memalsukan sertifikat tanah Made Sarja dan kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa persetuan Made Sarja sebagai pemilik sah.

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik Sarja. Namun status tersangka ini dengan cepat dicabut lewat SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali, Irjen. Benny Mokalu.

Jero Mangku Sarja menyatakan akan terus berjuang untuk mencapai keadilan, atas kasus sengketa lahan miliknya, melawan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami