Kejati Bali Bantah Hilangkan Barang Bukti 38 Ribu Liter Solar Subsidi
Kamis, 25 Juni 2015,
01:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kejaksaan Tinggi Bali membantah tudingan telah meminjampakaikan dan menghilangkan sebuah kapal tangker, 38 ribu liter solar bersubsidi, dan enam unit truk.
Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Rabu (24/6/2015) menjelaskan, hari Selasa sore, Kajati Bali bersama Kajari Denpasar, Kasi Pidum Kejari Denpasar dan Humas Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan barang bukti.
"Kita cek lokasi kemarin, keberadaan kapal angkut bahan bakar ini masih ada di tempat, tidak kemana-mana. Selama 2 tahun kita titipkan di Pelabuhan Benoa, ini gambarnya,"jelas Ashari sambil memperlihatkan foto Kasi Pidum Kejari Denpasar sedang memeriksa kapal pengangkut BBM di Benoa.
Ashari menyatakan, setelah dicek, tidak ada barang bukti yang berkurang. Kelengkapan surat-surat, lanjut Ashari, disimpan di Kejari Denpasar di bagian pidana umum (pidum).
"Tidak mungkin kapal itu bisa jalan karena semua suratnya kita simpan di Kejari Denpasar. Kita cek kapal ini tidak kemana mana, surat jalan kita simpan, jadi tidak mungkin kapalnya bisa jalan-jalan,"ujarnya.
Sementara untuk 6 kendaraan barang bukti pengangkut minyak lainnya masih disimpan di sebuah tempat.
"Ini kuncinya ada di bagian Pidum Kejari Denpasar. Truk kita titipkan karena Kejari Denpasar tempatnya terbatas, barangnya ada tapi kita titipkan. BBM 38 ribu liter masih ada dan jadi tanggung jawab Kasi Pidum Kejari Denpasar. Kalau sudah terima putusan kasasi MA, kita wajib jalankan keputusannya,"ujarnya.
Kasipidum : Tidak Ada Surat Penetapan Pengadilan
Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung menyatakan, tidak ada surat keputusan pengadilan dalam pemindahan barang bukti untuk dititipkan di luar Kejari Denpasar.
"Tidak ada penetapan pengadilan," ujar Agung sambil menggelengkan kepalanya saat diwaancara wartawan, Rabu (24/6/2015).
Ketut Maha Agung menyatakan, hingga kini Kejari Denpasar masih mempunyai wewenang menyimpan barang bukti tersebut karena belum terima putusan kasas dari MA. Barang bukti tersebut kemudian dititipkan di sebuah lokasi yang dinilai aman.
"Kita titip di gudang yang kita anggap aman, kita kunci, kita pegang kuncinya, kapalnya tetap ada tidak ada berubah dari semula, kita anggap aman, kita titip di gudang kita, kita titipkan, ada pokoknya ada (barang buktinya),"paparnya.
Sebelumnya, ratusan orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bali mendesak Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar karena diduga terlibat penghilangan barang bukti kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Massa mendatangi Kantor Kejati Bali di Renon untuk menyampaikan aspirasi terkait indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus penyimpangan BBM bersubsidi.
"Patut diduga terjadi persekongkolan antara oknum jaksa dan pengusaha dalam penghilangan barang bukti kapal tanker yang telah dirampas negara," tegas Koordinator AMUK Bali, Nyoman Mardika, Selasa (23/6/2025).
AMUK Bali menuntut Kejaksaan Agung melalui Kejati Bali segera mencopot Immanuel Zebua dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Jika tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, mereka akan melaporkan Kajari Denpasar dan oknum jaksa yang terlibat ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Aksi massa berlanjut ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar di Jalan Sudirman.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan mobil tangki berisi solar BBM bersubsidi DK 9595AF milik PT Sembilan Pilar di Nusa Dua oleh petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012. Hasil penyidikan polisi, solar itu akan dijual kembali kepada perusahaan perusahaan swasta dengan harga lebih mahal.
Dalam persidangan, jaksa menuntut pemilik PT Sembilan Pilar Wirata dengan pidana empat tahun penjara ditambah denda Rp20 miliar subsider enam bulan penjara. Barang bukti enam truk tanki dan sebuah kapal tanker berisi puluhan ribu liter solar subsidi dan lainnya pun diminta disita oleh negara.
Majelis Pengadilan Negeri Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 224 juta dan kapal tanker dikembalikan ke Wirata.
Namun, putusan Mahkamah Agung setelah jaksa melakukan kasasi yang sudah inkracht, sebagaimana termuat dalam website MA, bahwa Putusan MA nomor register 474 K/Pid-Sus tanggal 12 November 2014 mengabulkan kasasi dan memerintahkan eksekusi atas kapal tanker PT SP. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net