Marak Pungli, Kadishub Bali Akan Batasi Izin dan Bersihkan Jajarannya
Selasa, 26 April 2016,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Santernya kasus pungutan liar (pungli) terkait penyalahgunaan izin angkutan yang berujung pemeriksaan sejumlah pejabat Dishub dan Ketua beserta jajaran Organda Bali, membuat Kepala Dinas Perbuhungan Bali, I Ketut Artika gerah dan akan segera mengambil langkah tegas.
Kadishub Bali, Ketut Artika menyatakan jika langkah tegas berupa aksi bersih-bersih jajarannya itu akan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja bawahannya dan sekaligus agar pelayanan masyarakat lebih maksimal.
"Aksi bersih-bersih ini juga moment saya memperbaiki kinerja bawahan. Oh ya sekaligus agar pelayanan masyarakat lebih maksimal," ucap Artika saat ditemui di Kantor Dishub Bali, Selasa (26/4/2016).
Artika mengaku pembatasan izin angkutan itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 32 yang baru diterbitkan sebagai peraturan pengganti Keputusan Menteri (KM) 35. Dalam PM 32 itu intinya transportasi online yang dikelola secara mandiri ataupun kerjasama dengan perusahaan IT yang berbadan hukum di Indonesia. Selain itu perusahaan aplikasi tidak boleh menetapkan harga maupun perekrutan pengemudi. Untuk itu ia berjanji terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait hal ini.
"Dalam PM 32 harga ditentukan oleh perusahaan transportnya, bukan oleh aplikasinya. Dalam peraturan itu juga, perusahaan aplikasi tidak boleh menentukan besaran komisi ataupun gaji bagi pengemudi. Kita akan lakukan sosialisasi PM 32 ini. Kita juga akan selektif membatasi izin angkutan yang baru," tegasnya.
Terkait SK Gubernur Bali tentang pelarangan GrabCar dan Uber Taksi di Bali yang dipandang sebelah mata dan justru dilanggar, Artika dengan tegas akan melakukan penindakan terhadap GrabCar dan Uber Taksi di lapangan.
"Penindakan Grab Car dan Uber Taksi akan tetap kita lakukan. Itu akan tetap akan menjadi agenda Dishub untuk melakukan upaya-upaya penindakan dilapangan dengan petugas gabungan," ungkapnya.
Tentang masihnya baliho GrabCar dijalan, Artika mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemkot Denpasar agar segera menurunkannya. Penindakan dan langkah tegas Dishub Bali juga akan dilakukan kepada pihak-pihak yang menjadi broker dan calo izin angkutan selama ini.
"Ada jadwal agenda penindakan yang akan kita lakukan secepatnya. Kita galakkan dengan Satpol PP karena yang melanggar yang memberikan izin. Yang memberikan izin khan Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk memasang baliho," jelasnya.
Sementara mengenai kekosongan pengganti Kepala Seksi (Kasie) Lalu Lintas Dishub Bali sebelumnya dijabat Ketut Suhartana yang kini menjadi Kepala UPT Jembatan Timbang Gilimanuk yang akan berakibat kepada tumpulnya penindakan GrabCar dan Uber Taksi serta pelanggaran lainnya dilapangan, Artika mengaku hal itu akan dipegang oleh Plt atau Pelaksana Tugas yang saat ini sedang diusulkan untuk pengganti Kasie Lalu Lintas sebelumnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -