search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Soal Galian C Ilegal , Pastika Tunggu Rekomendasi DPRD Bali
Kamis, 4 Agustus 2016, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan masih menunggu rekomendasi dari DPRD provinsi setempat terkait upaya penyelesaian masalah kegiatan galian golongan C ilegal di Kabupaten Karangasem.
 
"Saya harapkan segera ada rekomendasi supaya ada dasar dalam pengambilan keputusan," kata Pastika, di Denpasar, Kamis (4/8).
 
Menurut Pastika, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan galian C ada di pemerintah provinsi, namun pihaknya harus tetap taat dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem.
 
"Dalam perda tersebut diatur bahwa surat izin penambangan daerah (SIPD) untuk galian C tidak boleh diberikan kepada usaha galian dengan batas ketinggian di atas 500 meter,"ujarnya.
 
Selama ini, ujar Pastika, banyak galian C yang tidak memiliki izin, tetapi dipungut retribusi
 
"Padahal berani memungut itu harus ada dasar hukumnya, apa dasarnya itu?" ujarnya mempertanyakan.
 
Terkait dengan isu ancaman dari pengusaha galian C yang tak mengantongi izin akan melakukan demo besar-besaran, Pastika mengatakan bahwa dirinya paling tidak bisa diancam . "Salah kok malah ngancam? Kalau bener begitu saya tutup selama-lamanya, ngancam juga jadinya," ucapnya.[bbn/rls/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami